Pengertian, Jenis Dan Manfaat Asuransi Di Indonesia

Pengertian, jenis dan Manfaat Asuransi  - Asuransi gres-gres ini mulai banyak yang menggunakanya sebab bermanfaat bagi para penggunanya, dikarenakan risiko akan selalu hadir di segala bidang kehidupan. Asuransi hadir untuk mengurangi imbas finansial dari risiko yang dapat terjadi tiap saat. Mungkin Banyak dari kita belum memahami dan mengerti apa itu Asuransi dan apa manfaat dari asuransi tersebut. Nah, sebelum lebih mendalam mengenai asuransi, berikut penulis cantumkam apa itu asuransi. 


A. Pengertian Asuransi 

Menurut Wikipedia, Asuransi merupakan istilah yang dipakai untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana dukungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sehingga mendapatkan penggantian dari peristiwa-kejadian yang tidak mampu diduga yang sanggup terjadi ibarat kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin tunjangan tersebut. 

Dari pengertian diatas, sekarang anda sudah paham dan mengerti apa itu asuransi. Lalu, apakah aduransi ada Dasar hukumnya?. Ada, Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 ihwal usaha perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premiasuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung jawab aturan pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini yaitu sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang mampu diklaim pada kurun depan, biaya administratif, dankeuntungan 

Miaslkan,  seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil pertolongan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka jika terjadi peristiwa. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan 

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan, yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu peristiwa yang tak tertentu 

Lalu apa saja prinsip dasar dari asuransi tersebut?, berikut beberapa prinsip dasar dari asuransi yang dikemas dari wikipedia Insurable interest yang artinya Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara aturan Utmost good faith yang artinya Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya yaitu: si penanggung harus dengan jujur menunjukan dengan jelas segala sesuatu ihwal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terperinci dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan 

Proximate cause yang artinya Suatu penyebab aktif, efisien yang menjadikan rantaian kejadian yang menyebabkan suatu selesai tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen Indemnity yang artinya Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang dia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 .Subrogation yang artinya Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sesudah klaim dibayar. Contribution yang artinya Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity 

B. Macam-macam Asuransi di Indonesia 

1. Asuransi Syariah 

Perkembangan ekonomi di Indonesia hingga dikala ini berkembang cukup signifikan khususnya dibidang asuransi. Jika dilihat dari perkembangannya, Ada banyak jenis yang ditawarkan oleh asuransi, di mana setiap perusahaan asuransi memiliki bermacam-macam keunggulan masing-masing untuk produk yang mereka pasarkan.  Namun bagi pemakai jasa, sudah sewajarnya jika harus memahami dan mengerti dengan baik asuransi yang akan kita pilih nantinya semoga mendapatkan manfaat dan laba yang maksimal atas penggunaan tersebut. 

Dari produk asuransi yang ditawarkan, ketika ini yang sedang naik daun ialah asuransi syariah yang menjadi produk asuransi yang banyak diminati oleh masyarakat. Sebab, Asuransi ini hadir untuk memenuhi impian masyarakat luas yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah islam 

Lalu apa pengertian dari asuransi syariah ini?. 

Asuransi syariah yakni sebuah perjuangan untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memperlihatkan tumpuan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui janji (perikatan) yang sesuai dengan syariah islam. Dalam asuransi syariah ini, diberlakukan sebuah sistem, di mana para penerima akan menghibahkan sebagian atau seluruh donasi yang akan digunakan untuk membayar klaim bila ada peserta yang mengalami bencana alam.

Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di banyak sekali produk-produk asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta pastinya.

Karena di Indonesia sendiri dominan yakni beragama islam, tak heran jikalau asuransi syariah ini sangat diminati oleh masyarakat karena mengikuti ketentuan syariah islam. Jadi bila anda masih binggung cari asuransi yang halal, maka pilih asuransi syariah aja yang pasti aman. 

2. Asuransi Kesehatan 

Jika berbicara wacana asuransi tentu banyak jenisnya seiring perkembangan zaman dan kebutuhan manusia akan asuransi. Namun dalam ulasan ini, penulis hanya ingin membahas asuransi kesehatan terdahulu dimana jenis asuransi sangat diminati oleh masyarakat. Lalu apa pengertian dari asuransi kesehatan tersebut?. Mengutip dari wikipedia, Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut bila mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

Ada dua jenis jasa perawatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan ini, adalah rawat inap dan rawat jalan dan produk dari asuransi kesehatan ini diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum Seperti dii Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil.

Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan kegiatan asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, sekarang disebut Jamkesmas, jaminan kesehatan masyarakat, di samping acara itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya kegiatan serupa yakni Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002,Jembrana sejak 2003di DIY semenjak 2003 dan provinsi Sumatera Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009.

Walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD. Pada tahun 2010,120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat kegiatan Jamkesmas atau asuransi lain. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-acara asuransi kesehatan dengan banyak sekali macam varian yang berbeda.

Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan aktivitas asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara pribadi maupun melalui institusi perantara sebagai ajudan manajemen jaringan rumah sakit. Asuransi kesehatan tentunya sangat dianjurkan karena sanggup membantu anda dikala anda sakit nanti. 

3. Asuransi Jiwa 

Jika berbicara mengenai produk asuransi, sudah pasti kita akan bertemu dengan produk asuransi yang sangat penting ini ialah asuransi jiwa. Lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa tersebut?, Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu usang. Di dalam asuransi jiwa, barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak bila meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan datang-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama yakni untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian financial.

Demikian artikel scriptmobaterudate wacana asuransi, asuransi jiwa sangat penting bagi kita dan sangat bermanfaat pastinya. Itulah artikel tentang pengertian dari asuransi, manfaatnya serta macamnya. Hingga saat ini asuransi terus berkembang di dunia dan sangat mempunyai kegunaan bagi kehidupan dimuka bumi ini dan untuk uraian lainnya mengenai berita asuransi, akan penulis jabarkan dilain kesempatan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan anda tentang asuransi, terima kasih.


Kata Kunci : Asuransi, Keuangan, LifeStyle

Subscribe to receive free email updates: