Aturan Dangdutan Di Pesta Ijab Kabul Menurut Islam

 Dangdutan di pesta pernikahan bukanlah hal asing di dalam masyarakat Indonesia Hukum Dangdutan di Pesta Pernikahan Menurut Islam

Dangdutan di pesta ijab kabul bukanlah hal asing di dalam masyarakat Indonesia. Hampir di setiap program acara khususnya akad nikah, sang pemilik hajat menanggap musik dangdut yang memang begitu familiar di pendengaran masyarakat kita. Namun mirip apakah pandangan Islam mengenai hukum dangdutan di pesta ijab kabul?

Assalamualaikum sobat Islam semuanya, dikala ini kehadiran tugas musik dalam bentuk organ tunggal ataupun panggung dangdut pada suatu acara resepsi ijab kabul atau walimatul 'ursy merupakan hal yang sudah sangat lumrah. Sebelum masuk ke topik utama ihwal musik itu sendiri ada dua pendapat dominan ulama wacana aturan musik dalam Islam, yang pertama haram dan yang kedua mubah (dibolehkan).

scriptmobaterudate akan membahas ihwal pendapat yang membolehkan musik dalam Islam yang dipadukan dengan kehadirannya dalam sebuah resepsi ijab kabul. Menurut kitab fiqih sunnah karya Sayyid Sabiq,

"Hiburan nyanyian dalam pesta pernikahan termasuk kegiatan yang dibolehkan untuk menghibur, asal saja hiburannya itu sehat. Pesta perkawinan wajib dijauhkan dari acara yang tidak sopan, p0rno ikhtilat atau campur Baur antara laki-laki dan wanita, begitu pula perkataan yang keji dan tak pantas di dengarkan. Musik yang diperbolehkan pun terbatas pada musik yang mengandung dakwah dan kebaikan Sesuai pemikiran Islam.

Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu akad nikah dengan maksud memeriahkan ataupun mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah tanpa berisi kebanggaan akan kecantikan seseorang dibolehkan, namun nyanyian ini dinyanyikan oleh perempuan dan diperdengarkan hanya untuk kalangan perempuan saja.

Acara resepsi akad nikah ialah hal yang sakral dan suci alasannya adalah menikah ialah ibadah, menyertakan hiburan yang jauh dari syar'i, norma, nilai, dan adat akan merusak kesakralannya apalagi ijab kabul yaitu kasus yang sangat penting dalam hidup seseorang.

Kebanyakan penyanyi khususnya pada bentuk panggung dangdut menggunakan pakaian senonoh yang mengumbar aurat secara terang-terangan, joget-joget yang membangkitkan syahwat, dihiasi dengan musik yang hingar bingar dan lirik lagu yang tidak ada hubungannya dengan acara sakral yang sedang dilangsungkan.

Lelaki mukmin dan perempuan mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka kalau sengaja memberikan joget dan tarian kepada non mahram ini menyelisihi 180° perintah Allah subhanahu wa ta'ala.

Allah ta'ala berfirman:

"Katakanlah kepada orang pria yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu yaitu lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada perempuan yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya". (QS. An-Nur: 30-31)

Lelaki muslim tidak boleh memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja baik dengan ataupun tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau bernikmat nikmat maka lebih terlarang lagi dan zinahnya mata yakni dengan memandang.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bab dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. zinahnya mata yaitu penglihatan, zina nya mulut yaitu ucapan sedangkan nafsu atau zina hati yaitu berkeinginan dan ber angan-angan, dan kemaluan lah yang membenarkan atau mengingkarinya". (HR. Al-Bukhari)

Belum lagi biaya menyewa penyanyi atau perlengkapan menyanyi yang cenderung mahal, hal ini termasuk bentuk memubazir kan harta dan Islam bereaksi sangat keras kepada orang yang melakukan pentafziran atau pemborosan sehingga disifatkan sebagai saudaranya setan.

Agama Islam tidak melarang untuk umatnya berhibur tetapi hiburan yang tetap dalam koridor yang syar'i, hiburan yang tidak keluar dari norma-norma dan akhlak etika, hiburan yang melahirkan langsung dan sikap optimistis dan aktual. Jangan hingga ada pernikahan diawali dengan maksiat dan mubazir, namun pada alhasil semua berpulang pada diri kita masing-masing mau ikut hukum Allah dan rasulnya atau mau ikut hasrat kita sendiri dari suatu kebiasaan setempat. Wallahualam Bissahwab

Subscribe to receive free email updates: